Loading...

Tentang Dinas

Home / Tentang Dinas
#

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Balangan merupakan lembaga yang memegang peranan dan fungsi strategis di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Balangan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, tugas pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Balangan adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu.